Peraturan dan Tata Tertib - Kost Putri Ivearni #1

KOST PUTRI IVEARNI #1

Peraturan dan Tata Tertib Hunian

Peraturan ini dibuat demi menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keharmonisan bersama bagi seluruh penghuni Kost Putri. Setiap penghuni wajib membaca, memahami, dan menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Ketentuan Umum & Etika Penghuni

  • Setiap calon penghuni wajib menyerahkan fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  • Penghuni kost adalah mahasiswi atau karyawati (sesuai kebijakan kost).
  • Wajib menjaga sopan santun, etika, dan bertoleransi antar sesama penghuni kost.
  • Wajib menjaga ketenangan lingkungan kost, terutama pada jam istirahat (di atas pukul 22:00 WIB).
  • Dilarang membuat kegaduhan atau aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni lain.
  • Penghuni bertanggung jawab penuh atas kebersihan dan kerapian kamarnya masing-masing.

Peraturan Menerima Tamu

Tamu Laki-laki

  • DILARANG KERAS membawa atau memasukkan tamu laki-laki ke dalam area kamar tidur.
  • Tamu laki-laki hanya diizinkan berada di area yang telah ditentukan (misalnya: teras, ruang tamu).
  • Batas waktu menerima tamu laki-laki adalah pukul 21:00 WIB.

Tamu Perempuan

  • Tamu perempuan diizinkan berkunjung ke dalam kamar.
  • Jika tamu perempuan hendak menginap, wajib melapor terlebih dahulu kepada pemilik/penjaga kost.
  • Biaya tambahan untuk tamu yang menginap adalah Rp 200.000,- per malam per orang
  • Maksimal tamu menginap adalah 2 malam, kecuali ada izin khusus.
  • Setiap penghuni bertanggung jawab penuh atas semua tindakan dan perilaku tamunya.

Administrasi & Pembayaran

  • Pembayaran sewa kamar dilakukan paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya.
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- per hari.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai kepada pemilik/penjaga kost atau melalui transfer.
  • Penghuni yang akan keluar wajib memberitahukan minimal 2 (dua) minggu sebelumnya.
  • Uang sewa yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika keluar sebelum masa sewa berakhir.
  • Uang jaminan (deposit) akan dikembalikan penuh saat keluar, dengan syarat tidak ada kerusakan atau tunggakan.

Penggunaan Fasilitas Bersama

Dapur

  • Wajib membersihkan kembali semua peralatan masak dan makan setelah digunakan.
  • Jaga kebersihan area dapur, kompor, dan wastafel.
  • Gas dan peralatan masak digunakan secara bijak dan hemat.

Kamar Mandi Pribadi / Bersama

  • Setiap kamar sudah di lengkapi kamar mandi di dalam, jadi tidak ada istilah kamar mandi bersama
  • Hanya 1 kamar yang menggunakan kamar mandi diluar, yaitu kamar 201, Kamar mandi diluar dapat digunakan untuk umum
  • Tamu perempuan yang berkunjung dapat menggunakan kamar mandi diluar yang tersedia
  • Jaga kebersihan dan siram toilet hingga bersih setelah digunakan.
  • Jangan membuang sampah atau pembalut ke dalam lubang kloset.
  • Kebersihan kamar mandi masing masing kamar menjadi tanggung jawab penghuni kamar
  • Listrik & Air: Gunakan secukupnya. Matikan lampu, keran air, dan cabut alat elektronik jika tidak digunakan.
  • Area Parkir: Parkirkan dengan rapi dan selalu kunci ganda kendaraan.
  • Internet: Gunakan dengan bijak untuk keperluan wajar. Dilarang untuk aktivitas ilegal.

Keamanan & Kebersihan Lingkungan

  • Pintu gerbang utama ditutup/dikunci pada pukul 22:00 WIB.
  • Selalu pastikan pintu kamar terkunci saat meninggalkan kamar.
  • Kehilangan barang berharga akibat kelalaian penghuni bukan tanggung jawab pemilik kost.
  • Wajib membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan area umum.

Larangan Keras

Penghuni DILARANG KERAS untuk:

  • Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan tindakan asusila, berjudi, atau kegiatan lain yang melanggar hukum dan norma sosial.
  • Merokok di dalam kamar tidur dan area tertutup lainnya.
  • Membawa hewan peliharaan tanpa izin dari pemilik kost.
  • Memindahkan atau merusak fasilitas kost yang telah disediakan.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa:

Teguran Lisan

Untuk pelanggaran ringan pertama kali.

Teguran Tertulis

Untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran yang cukup serius.

Dikeluarkan dari Kost

Untuk pelanggaran keras atau tidak mengindahkan teguran. Uang sewa tidak dikembalikan.

KOST PUTRI IVEARNI #1